Floresnews.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial MGS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Manggarai Barat, NTT pada Selasa (2/08) sore kemarin.
“Sudah dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta, setelah melalui bandara Komodo Labuan Bajo,” kata Kepala Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra dari Labuan Bajo dalam keterangan pers yang diterima di Kupang, Rabu.
Baca Juga: Hari ini, SIM Keliling tersedia di lima titik Jakarta
Jaya Mahendra mengatakan bahwa proses deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penahanan sebelumnya yang dilakukan pihak Imigrasi Labuan Bajo setelah WNA itu dibebaskan dari Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
MGS sendiri diketahui merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Penulisan buku sejarah libatkan LIPI
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.
Jaya Mahendra menjelaskan pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.
Dalam prosesnya,pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mulai dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Artikel Terkait
Soroti Naiknya Tarif TNK, BKH Dinilai Hanya Berkoar di Sosmed
Polemik Tiket Masuk TNK, DPRD Mabar Tak Kunjung Buka Suara
Sandi borong produksi desa wisata
Warga Kampung Komodo Usir Perwakilan PT Flobamor
Rabu, ini lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
Hari ini, SIM Keliling tersedia di lima titik Jakarta
Menteri Sandiaga resmikan pergelaran seni dan budaya Tabut Bengkulu
Dinkes Nagekeo minta balita ikut operasi timbang stunting
Penulisan buku sejarah libatkan LIPI