Floresnews.id - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong menegaskan, satu-satunya lembaga yang berhak melakukan Sertifikasi Wartawan hanya Dewan Pers.
Hal tersebut disampaikan Usman saat melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten pada Senin (20/6).
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” tegas Usman.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Tiga Gadis di Pasar Malam Jaksel
Pernyataan tegas ini disampaikan Usman untuk menanggapi kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
la mengatakan, pihaknya tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
"Jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka saya meminta agar rekomendasi atau izin tersebut dicabut," tegasnya.
Baca Juga: Di Seoul, Kemenparekraf paparkan keberhasilan pengembangan desa wisata
Usman mengakui bahwa kisruh Sertifikasi Wartawan ini sudah la laporkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate.
Artikel Terkait
Polisi Terus Usut Dugaan Penculikan Balita di Jaksel
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Kemayoran
Album solo J-Hope dirilis pada Juli
pengusaha dan warga Timor Leste meminta pemerintah Indonesia membebaskan visa masuk ke Indonesia.
Fakultas Filsafat Unwira Gelar Festival Budaya, Perguruan Tinggi Se-Kota Kupang Turut Terlibat
Kecelakaan Tragis di Manggarai, 2 Orang Dikabarkan Tewas di Tempat, 1 Korban Mahasiswa Kupang
Kecelakaan 17 Mobil di Tol Cipularang, Empat Korban Terluka
Presiden Jokowi dan Ibu Negara tiba di Jerman
Tewaskan Dua Orang Pemotor, Polisi Ungkap Sebab Lakalantas di Jalur Ruteng-Cancar