Floresnews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015.
"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Studi: Minum Teh Setiap Hari Bantu Kurangi Resiko Penyakit
"KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata dia.
Namun, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah tersebut.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Artikel Terkait
Dalam Rangka Pilkada 2024 KPU Kota Mataram Usulkan Anggaran Rp30 M
Mentan: Indonesia Masih Punya Cadangan Beras 10 Juta Ton
Drakor “The Worst of Evil”, Aktris Yang Bintangi Film ini Ji ChangWook Hingga Wi Ha Joon
Indonesia Bangga, Batik Sasambo karya Siswa SMKN 5 Mataram Tembus ke Mancanegara