Floresnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi ada dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dalam kasus dugaan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
"Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menegaskan bahwa siapa pun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan.
"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata dia.
Baca Juga: Tangkap Pembunuh Wanita di Tangsel, Polisi: Pelaku Kepergok Curi Barang
Dalam penyidikan kasus itu, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Sukarman Loke (SL) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6).
Empat saksi, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan dan tiga PNS Kabupaten Muna masing-masing La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus tersangka SL," kata Ali.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Ini Tewas di Tangan Teman Sendiri, Digorok?
Artikel Terkait
Edi Hardum Minta Penegak Hukum Berantas Mafia Tender Proyek di Manggarai
tidak kooperatif ,polisi Akan Jemput Paksa WNA China terkait Kasus Dugaan Rudapaksa
Ini Identitas DJ yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Mahasiswi Cantik Ini Tewas di Tangan Teman Sendiri, Digorok?
Tangkap Pembunuh Wanita di Tangsel, Polisi: Pelaku Kepergok Curi Barang