Floresnews.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mencatat 257 kasus pidana di Sumatera Barat sepanjang 2022 ini dapat diselesaikan melalui restorative justice atau mengedepankan dialog atau mediasi dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi di provinsi itu.
"Dari total 2.257 kasus yang terjadi 2022, 257 kasus dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat," kata Kepala Polda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra, saat fokus grup terpumpun tentang restorative justice di Padang, Selasa
Sementara itu sepanjang 2021 dari 1.011 kasus diselesaikan dengan restorative justice dari 5.585 kasus yang terjadi di Sumatera Barat.
Baca Juga: KPK Dapat Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi Dalam Kasus Dana PEN
Ia menilai ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam restorative justice ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat dapat direduksi dengan menonjolkan asas musyawarah dan mufakat. "Hal ini juga berdampak terhadap kemudian efisiensi anggaran negara," katanya.
Ia menjelaskan terkait efisiensi anggaran ini harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit. "Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang," kata dia.
Ia mengatakan sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus terkait restorative justice itu kecuali pada kasus korupsi, terorisme, makar dan narkoba.
Baca Juga: Tangkap Pembunuh Wanita di Tangsel, Polisi: Pelaku Kepergok Curi Barang
Selain itu dia menjelaskan fokus grup terpumpun ini digelar dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada Maret lalu dengan LKAAM Sumatera Barat.
Artikel Terkait
tidak kooperatif ,polisi Akan Jemput Paksa WNA China terkait Kasus Dugaan Rudapaksa
Ini Identitas DJ yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Mahasiswi Cantik Ini Tewas di Tangan Teman Sendiri, Digorok?
Tangkap Pembunuh Wanita di Tangsel, Polisi: Pelaku Kepergok Curi Barang
KPK Dapat Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi Dalam Kasus Dana PEN