Floresnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak enam entitas investasi yang muncul di NTT telah dihentikan akibat beroperasi secara ilegal dan merugikan masyarakat setempat.
"Sejauh ini sudah ada enam entitas investasi yang dinyatakan ilegal dan sudah diberhentikan yaitu Asia Dinasti Sejahtera, KSU AmandaPermata, Wein Group, KSP Sejahtera Bersama, Advanced Global Technology, dan Enel Kekuatan Hijau," kata Kepala Kantor OJK NTT Japarmen Manalu kepada wartawan di Kupang, Jumat, (5/8/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan berkaitan dengan upaya penindakan terhadap praktik investasi ilegal yang muncul di NTT.
Baca Juga: Disnak Aceh pastikan lunasi pembayaran pengadaan sapi Rp16,5 miliar
Ia menyebutkan dari keenam entitas investasi ilegal itu terdapat dua entitas yang diproses secara hukum pidana yaitu Asia Dinasti Sejahtera berupa 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar bagi pelaku.
Selain itu dalam kasus Wein Group, pelaku dihukum penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Praktik investasi ilegal tersebut, kata dia beroperasi secara ilegal dengan menawarkan keuntungan yang tidak logis hingga akhirnya mendatangkan kerugian bagi masyarakat bergabung di dalamnya.
Japarmen Manalu mengatakan dalam berbagai kesempatan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat NTT agar selalu waspada dengan penawaran investasi bodong.
Artikel Terkait
Ekonomi tumbuh 5,44 persen tempatkan RI di posisi baik
Presiden Jokowi hadiri pembukaan silatnas purnawirawan TNI AD 2022
Komnas HAM tegaskan semua pihak harus tunggu hasil autopsi ulang
Datangi Markas AWSTAR Labuan Bajo, Bupati Edi Endi Minta Maaf, Ada Apa?
Presiden paparkan tiga fondasi pendongkrak daya saing Indonesia
7.378 peserta BPJS Rejang Lebong menunggak iuran
Komnas HAM: Hak Asasi Istri Ferdy Sambo Harus Terpenuhi
Disnak Aceh pastikan lunasi pembayaran pengadaan sapi Rp16,5 miliar